JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.02 WIB. Ia terlihat turun dari kendaraan dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejagung.
Kedatangan Febrie mendapat pengawalan sejumlah petugas keamanan Kejaksaan. Kedua tangannya juga terlihat diborgol. Mantan Jampidsus tersebut tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Selain Febrie Adriansyah, tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), juga terlihat hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” ujar Febri saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Tak hanya perkara TPPU, Febrie juga disebut terjerat dalam tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan terjadinya blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Pemeriksaan terhadap Febrie dan sejumlah tersangka lainnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. (r/isl)
