Kota Berkelanjutan Menurut Islam

Kolom8 Dilihat

Oleh: Nanda Hafiz Pratama Lubis, ST, MT

Ketua Bidang OKK Partai Masyumi Sumatera Utara

Konsep kota berkelanjutan menurut Islam adalah model pembangunan kawasan perkotaan yang menyelaraskan antara kebutuhan hidup manusia, kelestarian lingkungan, dan nilai-nilai spiritual. Dalam pandangan Islam, kota bukan sekadar pusat ekonomi atau tempat tinggal fisik, melainkan peradaban tempat manusia menjalankan amanahnya sebagai penjaga bumi (khalifah filardh)

Pilar-pilar utama dalam mewujudkan kota berkelanjutan yang berlandaskan nilai-nilai Islam meliputi:

  • Tauhid dan Keseimbangan (Mizan): Alam dan seisinya diciptakan dalam keadaan seimbang dan harmonis oleh Allah SWT. Pembangunan kota harus menjaga keseimbangan ekosistem ini, menghindari eksploitasi berlebihan, serta memperlakukan alam sebagai ciptaan yang memiliki tanda-tanda kebesaran Ilahi, bukan sekadar objek eksploitasi.
  • Larangan Berbuat Kerusakan (Fasad) dan Pemborosan (Israf): Al-Qur’an secara tegas melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi setelah diciptakan dengan baik (QS. Al-A’raf: 56) serta melarang sikap boros dan berlebih-lebihan (israf termasuk dalam penggunaan energi, air, dan ruang). Kota berkelanjutan Islam berorientasi pada efisiensi dan konservasi sumber daya.
  • Fungsi Masjid sebagai Pusat Komunitas: Dalam sejarah peradaban Islam (seperti tata kota Madinah atau kota-kota Islam klasik), masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah (‘ubudiyyah), tetapi juga pusat pendidikan (tarbiyah), urusan sosialkemasyarakatan, serta keadilan ekonomi (ijtimaiyah). Tata letak kota sering kali berpusat atau terhubung erat dengan fasilitas publik yang inklusif.
  • Keadilan Sosial dan Hak Bertetangga (Huquq al-Ibad): Perencanaan tata kota Islam sangat memperhatikan privasi antar-hunian, perlindungan hak-hak pejalan kaki, kejelasan lebar jalan (akses sirkulasi yang tidak boleh ditutup atau diserobot), serta distribusi ruang publik yang adil agar tidak merugikan pihak lain.
  • Integrasi Ruang Hijau dan Konservasi Air: Konsep Hima (kawasan konservasi lindung) dan Harim (zona penyangga di sekitar sumber air atau sumur) dalam hukum Islam merupakan bentuk nyata pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kota Islam tradisional kerap mendesain lanskap yang ramah air, hemat energi, serta mengoptimalkan ruang hijau (seperti kebun kota dan pelataran) untuk menjaga iklim mikro.
BACA JUGA :  Anatomi Kepemimpinan “Auto-Pilot”: Setahun Letnan-Levi dan Pertaruhan Marwah Padangsidimpuan

Secara esensial, kota berkelanjutan dalam Islam menggabungkan dimensi ekologis, sosial, dan etika spiritual untuk menciptakan kualitas hidup yang adil, bersih, sehat, dan lestari bagi seluruh makhluk hidup.

Pesatnya urbanisasi dan pertumbuhan populasi di kota-kota modern membawa tantangan besar dalam pembangunan yang ramah lingkungan. Kota-kota menghadapi tekanan untuk memenuhi kebutuhan perumahan, transportasi, energi, dan infrastruktur sambil tetap menjaga keseimbangan ekologi. Dalam konteks ini, desain arsitektur berkelanjutan menjadi kunci  untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang harmonis antara kebutuhan manusia dan kelestarian bumi.

Elemen Utama Rancang Kota Berkelanjutan

  • Transportasi Berkelanjutan : Menyediakan jalur pejalan kaki yang aman, jalur sepeda yang terhubung, dan sistem transportasi massal yang terintegrasi untuk mengurangi emisi kendaraan pribadi.
  • Efisiensi Energi dan Energi Terbarukan : Memanfaatkan sumber energi bersih seperti panel surya pada fasilitas publik dan menerapkan standar bangunan hemat energi.
  • Ruang Terbuka Hijau (RTH) : Membangun taman kota, hutan kota, dan lanskap hijau untuk menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, serta menurunkan suhu perkotaan.
  • Pengelolaan Air dan Sanitasi : Penerapan sistem drainase ramah lingkungan (biopori , sumur resapan, atau sistem drainase berkelanjutan ) dan pengolahan limbah udara yang efektif.
  • Pengelolaan Sampah Terpadu : Menyediakan fasilitas daur ulang, pengurangan sampah plastik, dan sistem ekonomi sirkular dari tingkat lingkungan terkecil.
  • Inklusivitas Sosial : Merancang ruang publik yang mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia.
  • Sistem hidran ( fire hydrant ) adalah instalasi perlengkapan pemadam kebakaran yang menyediakan pasokana air bertekanan tinggi untuk mengompensasi api
BACA JUGA :  Kolom Ustadz Abdul Latif Khan: Ketika Amal Kecil Menjadi Penyelamat Besar

Pandangan mengenai kota berkelanjutan menurut Islam sejalan dengan pemikiran sosial, politik, dan ekonomi dari para tokoh utama partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) seperti Mohammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, dan Kasman Singodimedjo.

Dalam pemikiran intelektual Masyumi, pembangunan fisik, tata ruang, dan masyarakat tidak boleh dilepaskan dari etika tauhid, tanggung jawab moral manusia (khalifah), serta keadilan sosial (fairness).

Titik temu antara konsep kota berkelanjutan Islam dan pemikiran para tokoh Masyumi mencakup beberapa prinsip utama:

  • Pembangunan yang Beretika Moral dan Bertauhid (Mohammad Natsir): Mohammad Natsir menekankan bahwa kemajuan material dan pembangunan fisik kota atau negara harus berakar pada nilai-nilai akhlak dan ketuhanan. Kota berkelanjutan bukan sekadar megahnya infrastruktur atau tingginya pertumbuhan ekonomi, melainkan sejauh mana ruang hidup tersebut menuntun warganya pada kebaikan (makruf) dan mencegah kerusakan (munkar). Natsir melihat pembangunan material yang mengabaikan aspek spiritual dan moral akan melahirkan manusia yang asing di lingkungan mereka sendiri.
  • Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan (Sjafruddin Prawiranegara): Sebagai seorang ekonom dan pemikir Islam, Sjafruddin menolak sistem kapitalisme liberal yang kerap menciptakan ketimpangan spasial di perkotaan (antara kawasan mewah dan permukiman kumuh/marginal). Dalam kerangka Islam, kota yang berkelanjutan harus menjamin distribusi sumber daya yang adil, tidak memonopoli ruang publik, serta melindungi ekonomi rakyat kecil (seperti pedagang kaki lima dan buruh) agar tercipta harmoni sosial di ruang perkotaan.
  • Integritas Hukum, Tata Kelola Bersih, dan Ketertiban Publik (Kasman Singodimedjo): Kasman Singodimedjo, seorang tokoh hukum dan militer, menekankan pentingnya supremasi hukum (rule of law) dan keteraturan sosial. Dalam tata kota, hal ini tercermin pada kepatuhan terhadap aturan zonasi, perlindungan hak-hak fasilitas umum, serta penegakan regulasi lingkungan agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan bersama. Tata kota yang baik mensyaratkan tata kelola pemerintahan (good governance) yang jujur dan berpihak pada kemaslahatan umum.
  • Keseimbangan antara Alam dan Manusia (Mizan): Tokoh-tokoh Masyumi memandang bahwa kekayaan alam dan bumi adalah amanah yang harus dikelola secara bijak, bukan dieksploitasi secara membabi buta. Kota berkelanjutan dalam pandangan ini menolak pola konsumerisme perkotaan yang boros energi (israf) dan merusak daerah resapan air maupun ruang hijau.
BACA JUGA :  Pulihlah, Kesatuanku : Terlalu Banyak yang Diam-Diam Menangis Melihatmu Retak

Integrasi pemikiran tokoh-tokoh Masyumi terhadap kota berkelanjutan menghasilkan pandangan bahwa kota yang ideal adalah kota yang adil secara sosial, bersih secara ekologis, kokoh secara moral, dan dipimpin dengan tata kelola yang jujur serta berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang (dunia dan akhirat).