JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan RI berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Kejaksaan RI dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Selain mempertahankan opini WTP, Kejaksaan RI juga mencatatkan capaian tinggi dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan Kejaksaan Agung memperoleh nilai 94,8 persen dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Angka tersebut melampaui rata-rata capaian standar nasional yang berada di kisaran 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ujar Nyoman Adhi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan seluruh tim pemeriksa yang telah bekerja selama 95 hari dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Jaksa Agung, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade merupakan hasil dari konsistensi dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan keuangan negara.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar tidak berpuas diri dengan capaian tersebut.
Ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimal yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga, terutama institusi penegak hukum.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegasnya.
Terkait catatan dan temuan dalam LHP BPK, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki kekurangan serta mencegah terulangnya persoalan serupa pada masa mendatang.
Sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Jaksa Agung juga memberikan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI.
Enam instruksi tersebut meliputi penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, jajaran Kejaksaan juga diminta mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan aset rampasan, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengelolaan BMN, PNBP, dan pengawasan.
Jaksa Agung menekankan bahwa budaya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” katanya.
Burhanuddin berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (bc/isl)
