Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 11 Saksi Kasus Tata Kelola Program MBG di BGN

Hukum8 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Kasus Satelit Kemenhan: Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek Rp400 Miliar Lebih

Sebelas saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial PI selaku Tenaga Ahli BGN, RMY selaku karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli BGN, serta JAA yang menjabat sebagai Inspektur Utama BGN.

Selain itu, penyidik juga memeriksa ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, K selaku Tenaga Ahli BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, serta K yang berprofesi sebagai wiraswasta dan perantara penjual ompreng.

BACA JUGA :  Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

Dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah RRNWP selaku staf BGN dan T dari Yayasan STTD.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara ini, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Hakim MK Pertanyakan Urgensi Program MBG di Tengah Keterbatasan Layanan Pendidikan

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional. (bc/isl)