38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

Hukum38 Dilihat

JAKARTA — Tim Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai sekitar Rp846 miliar.

BACA JUGA :  Terbukti Mengandung Zat Berbahaya, BPKN Buka Pengaduan Online atas Roti Okko: Ganti Rugi atau Di-BPSK!

Namun, Rudi belum menjelaskan secara rinci mengenai pihak yang tercatat sebagai pemilik dari 38 objek aset yang telah disita tersebut.

“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ujar Rudi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Selain menyita aset, penyidik juga menerima penyerahan uang sebesar Rp5 miliar dari salah satu saksi, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FYH).

BACA JUGA :  Wamen PU Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Proyek Rumah

Menurut Rudi, uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian yang disebut mencapai Rp40 miliar.

“Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” jelas Rudi.

Segera Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Rudi sebelumnya menyampaikan bahwa perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah memasuki tahap lanjutan dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.

BACA JUGA :  CdM Reda Manthovani: 103 Atlet Indonesia Siap Berlaga di Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026

Dalam rapat Tim 9, menurut Rudi, seluruh pihak yang hadir menyetujui agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” pungkas Rudi. (bc/isl)