JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., sejumlah lokasi yang digeledah berada di Jakarta dan Kalimantan Utara.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Selain itu, penyidik menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Keterangan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana serta konstruksi perkara akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)
