Raup PNBP Rp137,7 Miliar, BPA Raih Rekor Dunia MURI

Hukum105 Dilihat

BOGOR — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatat capaian baru dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara. Melalui Lelang Serentak barang rampasan yang melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia, BPA berhasil meraup Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp137,7 miliar.

Atas capaian tersebut, BPA Kejaksaan RI menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai rekor dunia.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” yang digelar di Novotel Sentul, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Lelang Serentak yang diinisiasi BPA Kejaksaan RI tersebut melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi. Kegiatan berlangsung selama lima hari, 10–14 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Dugaan Permainan Denda Sawit di Kawasan Hutan Menguat, Kejagung Usut BH

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 2.051 barang sita berhasil dilelang. Barang tersebut meliputi barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari pelaksanaan lelang tersebut, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp137.752.588.644 atau lebih dari Rp137,7 miliar.

Founder MURI Jaya Suprana memberikan apresiasi atas skala pelaksanaan lelang yang dinilainya memiliki cakupan luas.

“Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,” ujar Jaya Suprana.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pencapaian seremonial.

Menurutnya, rekor tersebut harus menjadi tonggak untuk membangun standar baru dalam tata kelola pemulihan aset yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset.

BACA JUGA :  PT Meuligo Raya Gugat PLN ke PN Jaksel, Persoalkan Klausul Arbitrase dalam PJBTL

“Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Patris.

Ia menambahkan, setiap penerimaan dari proses pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung dengan sistem pendataan yang dapat ditelusuri.

“Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS), serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” imbuhnya.

Menurut BPA, Lelang Serentak tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata kelola dan pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan secara profesional dan transparan.

BACA JUGA :  Jampidum Paparkan Transformasi Hukum Pidana dalam Seminar Nasional di Unika Atma Jaya

Pelaksanaan kegiatan itu juga disebut menjadi bagian dari transformasi fungsi pemulihan aset sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Melalui mekanisme tersebut, aset yang berasal dari perkara hukum dapat dikelola dan dipulihkan untuk memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” pungkas Patris.

Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris BPA Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi, serta para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri. (bc/isl)