JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial S, dari PT Timah Unit Kundur.
“S hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)
