JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangannya masing-masing berinisial J yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi, IAB dari Foster Oil & Energy, serta I dan S yang juga merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Rabu (7/10/2026).
Dalam prosesnya, penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang perkara dugaan penyimpangan tata kelola dalam KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
