JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keempat saksi yang diperiksa berasal dari instansi Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial TN, AH, dan EPS, yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, serta R dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara. (bc/isl)
