JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Pihak Kementerian ATR/BPN disebut telah menyampaikan surat konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dengan alasan adanya agenda internal kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dalam naskah sumber, membenarkan adanya surat tersebut. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron karena surat panggilan disebut telah disampaikan sejak pekan sebelumnya.
KPK Minta Nusron Konsisten dengan Komitmen Kooperatif
Menurut keterangan yang dicantumkan dalam naskah sumber, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Nusron menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian mengingatkan bahwa pemanggilan telah dijadwalkan sebelumnya. Ia berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.
Setyo juga merujuk pada pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang disebut menyatakan komitmennya untuk menghormati dan membantu proses hukum yang ditangani KPK.
KPK, menurut keterangan dalam naskah tersebut, berencana mengatur kembali jadwal pemeriksaan Nusron. Kepastian jadwal pemanggilan berikutnya perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi lembaga antirasuah.
Penyidikan Dugaan Suap Pengurusan HGB
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Naskah sumber juga mengaitkan penyidikan dengan dugaan gratifikasi dalam perizinan PT Bela Parahyangan serta dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan promosi jabatan di lingkungan kementerian.
Dalam naskah tersebut disebutkan adanya temuan uang tunai senilai lebih dari Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam sejumlah koper ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Nilai barang bukti, kaitannya dengan masing-masing perkara, dan rincian penanganan hukumnya perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi KPK.
Naskah sumber turut menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Penyebutan nama-nama tersebut harus didasarkan pada status hukum dan keterangan resmi penyidik. Penetapan seseorang sebagai tersangka, apabila benar telah dilakukan, juga tidak menghapus haknya untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Transaksi dalam Pengurusan Sertifikat
Dalam konstruksi perkara yang diuraikan oleh naskah sumber, Erwin diduga menjadi perantara antara pihak pemohon HGB dan pejabat pertanahan di Kabupaten Bogor.
Naskah itu menyebut dugaan transaksi sebesar Rp1,5 miliar terkait pembukaan blokir dan pemecahan sembilan sertifikat HGB pada akhir Agustus 2026. Selain itu, terdapat dugaan komisi Rp2,1 miliar dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, yang disebut mencakup aliran dana Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Rincian mengenai pihak pemberi, penerima, tujuan transaksi, serta hubungan antara masing-masing transaksi perlu dicocokkan dengan dokumen penyidikan atau keterangan resmi KPK. Tanpa konfirmasi tersebut, angka dan dugaan aliran dana itu belum dapat disajikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pakar Hukum Soroti Kepatuhan terhadap Panggilan Penyidik
Naskah sumber juga memuat pandangan pengamat antikorupsi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron.
Ia disebut menilai bahwa alasan agenda internal kementerian perlu dipertanyakan dalam konteks pemeriksaan perkara korupsi. Namun, pernyataan dan atribusi tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber wawancara atau publikasi asli sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.
Secara hukum, pemanggilan saksi dalam proses pidana harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk tata cara pemanggilan dan alasan sah yang dapat menjelaskan ketidakhadiran. Penilaian bahwa seorang saksi telah melanggar hukum tidak dapat semata-mata didasarkan pada ketidakhadirannya dalam satu jadwal pemeriksaan tanpa memeriksa keadaan dan prosedur yang relevan.
KPK diharapkan memberikan penjelasan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya serta perkembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk pejabat publik, merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Proses tersebut perlu berjalan secara transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. (bc/isl)
