Cegah Peredaran Narkoba Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram

Hukum, Nasional105 Dilihat

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Langkah tersebut diusulkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahim dengan jajaran pengurus MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Kapolri menjelaskan, modus peredaran narkotika kini berkembang dari bentuk padat menjadi cair. Zat terlarang seperti sabu dan ekstrak ganja dapat disamarkan dalam cairan vape sehingga sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa.

Menurutnya, kemasan dan aroma vape yang menyerupai produk pada umumnya menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam mendeteksi penyalahgunaan tersebut.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi.

BACA JUGA :  Kodam I Bukit Barisan Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penipuan Nina Wati

Ia menambahkan, penggunaan vape tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terkait kandungan kimia dan dampaknya terhadap kesehatan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika.

Kapolri bahkan mengaitkan ancaman tersebut dengan upaya jaringan narkotika internasional yang dinilainya dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia. Ia menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai gambaran dampak destruktif ketergantungan terhadap zat adiktif.

Minta Dukungan Ulama

Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap terkait pelarangan vape. Ia berharap MUI Pusat turut mengkaji persoalan tersebut dan mempertimbangkan penerbitan fatwa atau rekomendasi keagamaan.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Suyudi.

BACA JUGA :  BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan  Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Kapolri menegaskan, dukungan ulama diperlukan untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Namun, penerbitan fatwa tetap menjadi ranah kajian dan kewenangan MUI.

Ia juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan, menurut keterangannya, mendapat respons positif.

Suyudi menyebut lebih dari 90 negara telah menerapkan pelarangan vape. Ia turut mencontohkan sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, yang disebutnya telah melarang penggunaan atau peredaran vape.

Dihadiri Pimpinan MUI dan Pejabat Polri

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Alor

Sementara itu, Kapolri didampingi sejumlah pejabat Polri, antara lain Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr. Mahmud Nazly Harahap, serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polri berharap kajian keagamaan mengenai penggunaan vape dapat berjalan seiring dengan langkah pemerintah dalam memperkuat regulasi dan pengawasan. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari risiko kesehatan jangka panjang. (r/isl)