Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Hukum19 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari PT CNI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

BACA JUGA :  Dalam Sepekan, Polres Sergai Ungkap 5 Kasus Atensi Publik, 8 Tersangka Diamankan

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial AC dan TTR, yang berasal dari PT CNI.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)