Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM di Nunukan

Hukum14 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT CCM selama periode 2013 hingga 2025.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi

Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

Mereka masing-masing berinisial TS, Y, dan QFE dari Kementerian ESDM, serta FMT dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Keterangan para saksi diharapkan dapat mendukung proses pembuktian guna mengungkap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)