JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dari Foster Oil Terkait Perkara KSO Pertamina EP

Hukum15 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dari Foster Oil & Energy terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

BACA JUGA :  Kapolri Rotasi Tujuh Wakapolda, Brigjen Fadillah Zulkarnaen Gantikan Naek Pamen Simanjuntak di Sumut

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HIS dan HR, yang diketahui berasal dari Foster Oil & Energy.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko, JAM DATUN–JAM INTEL Jalin Kerja Sama dengan PTPN III

Proses penyidikan, menurut Kejaksaan Agung, dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Keterangan kedua saksi diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi kebutuhan pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi tersebut. (bc/isl)