Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Hukum4 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga telah menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya berdasarkan penetapan pengadilan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Provinsi Sumatera Selatan. Penyidik turut mengacu pada hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyatakan telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. Sejumlah uang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.

Adapun uang yang berhasil dikembalikan atau diamankan meliputi:

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

1. Pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69, atau sekitar Rp401,65 miliar.
2. Uang hasil penggeledahan di kantor PT CNI, yakni sebesar USD120.400 dan uang tunai Rp6.219.700.000.
3. Pengembalian uang yang diduga berasal dari suap, meliputi Rp194.500.000 dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta Rp1.085.000.000 dari pihak Sucofindo.

Menurut penyidik, dugaan perbuatan DS bersama sejumlah penyelenggara negara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.

Diduga Ekspor Nikel Tanpa Memenuhi Kewajiban DMO

Dalam uraian perkara, penyidik menduga PT CNI melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 meskipun belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Penyidik menduga DS meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, DS diduga meminta penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA :  Penahanan Tersangka Oknum PT. Semen Baturaja Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Prov. Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Dalam proses tersebut, MTP, yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diduga secara melawan hukum memenuhi permintaan terkait penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi tersebut.

Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi

Penyidik selanjutnya menduga DS meminta MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR, selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara pada instansi yang sama, agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Akibatnya, dokumen persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi tersebut diterbitkan secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan persetujuan ekspor.

Selain itu, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pemenuhan permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

BACA JUGA :  Jusuf Hamka Laporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

Seluruh dugaan perbuatan itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

DS Ditahan Selama 20 Hari

Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menyatakan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut terus berjalan guna mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara. (bc/isl)