Jusuf Hamka Laporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

Hukum, Nasional10 Dilihat

JAKARTA – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7763/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2026.

Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hary Tanoesoedibjo dan Chris Taufik selaku Legal Counsel MNC yang dinilai menggambarkan seolah-olah Jusuf Hamka telah melontarkan tuduhan terhadap suatu korporasi.

“Terkait ucapan tuduhan yang dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini ada dua, yaitu Bapak Hary Tanoesoedibjo dan juga Chris Taufik selaku Legal Counsel MNC, terkait bahwa dianggap Bapak Jusuf Hamka melontarkan tuduhan-tuduhan terhadap korporasi tersebut, yang mana itu tidak benar dan tidak pernah disampaikan secara langsung oleh Pak Jusuf secara spesifik kepada mereka,” kata Sogi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA :  Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Menurut Sogi, pihaknya juga mempersoalkan unggahan foto yang disertai nama lengkap Jusuf Hamka. Sebagai bukti pendukung laporan, pihaknya telah menyerahkan rekaman video, satu buah flashdisk, serta tangkapan layar yang berkaitan dengan pernyataan para terlapor.

Sogi menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini, melihat situasi yang memang narasinya cukup masif dan sangat keji fitnahnya kepada Pak Jusuf dan sudah berlangsung cukup lama, kemungkinan ya kita serahkan kepada proses hukum terlebih dahulu dalam rangka penyelidikan dan penyidikan di kepolisian,” tuturnya.

Jusuf Hamka Tegaskan Tidak Ingin Main Hakim Sendiri

Sementara itu, Jusuf Hamka menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama Hary Tanoesoedibjo maupun perusahaan yang bersangkutan. Ia justru menilai pihak terlapor telah menyebut namanya secara langsung.

BACA JUGA :  Jokowi Bakal Dapat Gelar Baru: Bapak Peduli Guru Ngaji

Jusuf mengatakan, keputusan untuk melaporkan persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan langkah yang disarankan oleh kuasa hukumnya.

“Saya kan tidak pernah menyebut nama yang bersangkutan ataupun perusahaannya, korporasinya. Yang bersangkutan sudah membicarakan nama saya langsung. Jadi menurut pengacara saya, ini harus dilapor dan dituntut secara hukum. Kita selalu menaati proses hukum, kita tidak mau hukum rimba ya kan, kita jalani proses hukum saja,” ujar Jusuf.

Ia menegaskan memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, alih-alih mengambil tindakan di luar mekanisme hukum.

Munarman Juga Dilaporkan

Selain Hary Tanoesoedibjo, Jusuf Hamka melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Munarman atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sogi menjelaskan, laporan terhadap Munarman berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan dalam sebuah diskusi publik. Menurut pihak Jusuf Hamka, diskusi tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

BACA JUGA :  Perkara PT Duta Palma Korporasi Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

“Jadi ada dua LP (laporan polisi). Kami juga melaporkan Saudara Munarman atas diskusi publik yang mana dalam diskusi publik tersebut banyak sekali narasi-narasi fitnah, tuduhan-tuduhan tidak berdasar yang tidak pernah ada proses hukum terkait hal itu, terutama dalam tahap penyidikan di kejaksaan maupun di KPK,” kata Sogi.

Pihak Jusuf Hamka menyerahkan penanganan kedua laporan tersebut kepada kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dipermasalahkan oleh pihak pelapor.

Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (bc/isl)