Buntut OTT Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah

Hukum10 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menjadi salah satu pejabat yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026).

OTT tersebut menjaring total 20 orang dan diduga berkaitan dengan sejumlah praktik penerimaan uang, termasuk dugaan suap dalam pengurusan audit laporan keuangan daerah yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan terdapat dua orang dari lingkungan aparatur sipil negara (ASN) BPK yang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satunya merupakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Korupsi

“Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang. Benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Meski demikian, Budi belum menyebutkan secara langsung nama pejabat yang dimaksud. Berdasarkan penelusuran pada laman resmi BPK Perwakilan Jawa Tengah, sosok tersebut diketahui bernama Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Budi menjelaskan, dari total 20 orang yang diamankan, sebanyak 19 orang ditangkap di wilayah Klaten, termasuk Bupati Hamenang Wajar Ismoyo. Sementara itu, satu orang lainnya ditangkap di Jakarta dan disebut merupakan pihak dari BPK.

BACA JUGA :  KPK Tuntaskan Pemeriksaan Hasto

KPK menduga Bupati Klaten memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK terkait pengurusan audit laporan keuangan daerah. Namun, penyidik masih mendalami jenis audit yang diduga menjadi objek transaksi tersebut.

“Nanti kamu akan dalami dalam permintaan keterangan awal di pemeriksaan beberapa pihak,” tutur Budi.

Selain dugaan pemberian uang kepada pihak BPK, KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA :  Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Peran Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Pusaran Korupsi Tata Kelola MBG

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1 miliar berdasarkan penghitungan awal.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.

KPK masih mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara ini, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan aliran uang yang ditemukan dalam operasi tersebut.