SERAM BAGIAN TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri dugaan permintaan atau pemotongan dana bantuan revitalisasi yang diterima oleh satuan pendidikan penerima bantuan.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya menghilangkan atau merusak barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, SH, MH. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Pidsus Eko Vitiyandono, SH, MH, bekerja sama dengan Tim Intelijen yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Chandra Saputra, SH.
Geledah Kantor Dinas Pendidikan hingga Sekretariat Revitalisasi
Berdasarkan siaran pers Kejari Seram Bagian Timur tertanggal 15 Oktober 2026, terdapat tiga lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi sasaran penggeledahan.
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur.
Lokasi kedua, ruang Sekretariat Revitalisasi di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sementara itu, lokasi ketiga merupakan tempat yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang yang disebut sebagai potongan dari dana revitalisasi.
Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur juga bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Tim Kejati Maluku tersebut dipimpin oleh Azer Jongker Orno, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Dugaan Nilai Pemerasan Lebih dari Rp1 Miliar
Dalam siaran pers tersebut, Kejari Seram Bagian Timur menyebutkan bahwa nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penghitungan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kejaksaan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan Tegaskan Penanganan Profesional
Kejari Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara ini juga bertujuan mendukung keberhasilan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 agar terlaksana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejari Seram Bagian Timur mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum ataupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari Seram Bagian Timur dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, serta hak-hak para pihak. (bc/isl)
