PEKANBARU – Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk memetakan kawasan rawan peredaran narkoba dan mengidentifikasi para bandar dinilai dapat memperkuat keamanan aset negara, termasuk areal perkebunan milik PTPN IV Regional III.
Pelaksana Tugas (Plt.) Region Head PTPN IV Regional III, Sori P. Ritonga, di Pekanbaru, Jumat (16/10/2026), mengatakan pemberantasan narkoba memiliki keterkaitan dengan upaya menekan tindak kriminalitas di sekitar perkebunan, termasuk pencurian hasil kelapa sawit.
“Kami menyambut positif instruksi Bapak Kapolri untuk melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap wilayah rawan dan jaringan peredaran narkoba. Bagi kami, langkah ini tidak hanya pemberantasan narkotika, tetapi juga sangat berkaitan dengan terciptanya keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap aset negara,” kata Sori.
Kapolri sebelumnya menginstruksikan seluruh kapolda memetakan kampung atau kawasan yang menjadi lokasi peredaran narkoba sekaligus mengidentifikasi bandar yang masih beroperasi di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkotika di berbagai daerah, termasuk Provinsi Riau yang menjadi salah satu wilayah perhatian dalam pemberantasan narkoba.
Menurut Sori, kebijakan tersebut relevan dengan tantangan keamanan yang dihadapi sektor perkebunan. Berdasarkan sejumlah perkara pencurian hasil kebun yang diungkap di sekitar wilayah operasional perusahaan, terdapat pelaku yang setelah menjalani pemeriksaan diketahui terindikasi menyalahgunakan narkotika.
Kondisi itu, katanya, menunjukkan bahwa menjaga keamanan perkebunan tidak cukup hanya dengan memperkuat pengamanan fisik. Pemberantasan narkoba, peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta penguatan ekonomi dan keamanan sosial di sekitar perkebunan perlu dilakukan secara beriringan.
“Ketika kawasan di sekitar perkebunan aman dari narkoba, kami meyakini potensi tindak kriminal lainnya juga dapat ditekan. Karena itu, kami melihat instruksi Kapolri ini sebagai dukungan yang sangat berarti bagi perusahaan dalam menjalankan amanah menjaga aset negara,” ujarnya.
Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
PTPN IV Regional III selama ini menjalankan berbagai langkah untuk menjaga areal perkebunan dan produksi kelapa sawit yang merupakan bagian dari aset negara.
Selain memperkuat pengamanan internal, perusahaan aktif berkoordinasi dengan kepolisian, mulai dari tingkat sektor hingga jajaran kewilayahan di sekitar perkebunan.
Sinergi tersebut meliputi koordinasi pengamanan, pencegahan tindak kriminal, penanganan perkara, hingga proses hukum apabila ditemukan pencurian atau penguasaan hasil perkebunan secara melawan hukum.
Sori menegaskan, penegakan hukum secara konsisten diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa setiap tindakan mengambil hasil kebun milik negara secara ilegal tidak dapat ditoleransi.
“Prinsip kami jelas. Aset yang kami kelola adalah amanah negara. Karena itu, setiap bentuk pencurian, penjarahan ataupun tindakan melawan hukum lainnya harus dicegah dan apabila terjadi akan kami serahkan kepada mekanisme hukum,” katanya.
Perusahaan juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pengamanan. Ratusan personel pengamanan yang tersebar di unit-unit perkebunan sebelumnya memperoleh pembekalan bersama jajaran Polda Riau mengenai penanganan perkara dan pelaku tindak kejahatan.
Pembekalan tersebut bertujuan memastikan petugas mampu bertindak secara terukur dan profesional serta tetap berada dalam koridor hukum ketika menghadapi gangguan keamanan di lapangan.
Kerja Sama Kejaksaan dan BNN
Di luar pengamanan fisik, PTPN IV Regional III memperluas perlindungan aset melalui pendekatan hukum perdata dan tata usaha negara.
Pada 2026, perusahaan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama tersebut mencakup pendampingan, pengamanan, penelusuran, serta penyelesaian persoalan aset guna memitigasi potensi kerugian negara.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, perusahaan juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui pemeriksaan urine secara berkala serta koordinasi dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika.
Upaya pencegahan tersebut turut diperluas kepada masyarakat di sekitar perkebunan. Menurut Sori, keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan mengingat luasnya areal perkebunan yang tidak memungkinkan pengamanan hanya mengandalkan petugas perusahaan.
“Diperlukan sinergi. Ada perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BNN dan aparat penegak hukum lainnya. Kalau seluruh unsur bergerak bersama, ruang bagi pencurian maupun peredaran narkoba akan semakin sempit,” katanya.
Sori juga menegaskan bahwa PTPN IV Regional III menerapkan sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal perusahaan.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami. Ini bukan hanya menyangkut produktivitas dan keselamatan pekerja, tetapi juga integritas perusahaan dalam mengelola aset negara,” ujarnya.
Pemetaan Terpadu untuk Pencegahan Dini
Sori berharap pemetaan kawasan rawan narkoba yang diperintahkan Kapolri dapat disinergikan dengan pemetaan wilayah rawan kriminalitas di sekitar perkebunan, khususnya daerah yang memiliki potensi gangguan keamanan dan pencurian hasil kebun.
Dengan pemetaan terpadu, langkah pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih dini sehingga penanganan tidak hanya berlangsung setelah tindak pidana terjadi.
“Kami mendukung penuh langkah Bapak Kapolri. Negara tidak boleh kalah dari narkoba dan negara juga tidak boleh kalah dari setiap tindakan yang merugikan asetnya. Bagi PTPN IV Regional III, menjaga kebun dan hasil produksinya berarti menjaga kekayaan negara yang dipercayakan kepada kami,” pungkas Sori. (bc/isl)
