Kapolri: 98 Kasus Korporasi Terkait Karhutla Naik ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

Hukum, Nasional25 Dilihat

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Bareskrim Polri tengah menangani 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi dan telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik. Ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Suyudi.

Ia menjelaskan, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polri terus mendalami bukti-bukti yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala 1:5.000 Nasional

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.

Pemilik Perusahaan dan Pemegang Saham Turut Didalami

Suyudi menegaskan, pertanggungjawaban hukum dalam kasus karhutla tidak hanya berpotensi menyasar korporasi sebagai badan usaha, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Menurutnya, pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

“Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA :  Biaya Fungsional Besar, Nataru Tidak Ada Diskon Tarif Tol

Polri, lanjutnya, akan mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Asing

Selain korporasi dalam negeri, Polri juga mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus karhutla di Indonesia.

Suyudi mengatakan, penyidik masih memilah dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ia belum merinci identitas maupun bentuk keterlibatan pihak asing yang dimaksud.

“Ada keterlibatan pihak asing, ya. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” katanya.

BACA JUGA :  PB KAMI Desak Kapolri dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,3 Miliar Pemko Bitung

Saat ditanya apakah pihak asing tersebut berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan adanya keterlibatan pihak dari negara tetangga.

“Iya, ada negara tetangga. Oke, terima kasih,” ucapnya.

Penetapan tersangka dalam kasus-kasus tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Polri menyatakan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (bc/isl)