MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial melalui penguatan koordinasi antarlembaga serta penerapan petunjuk teknis yang tepat.
Komitmen tersebut disampaikan jajaran Kejati Sulsel saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tingkat nasional secara virtual dari ruang rapat Kejati Sulsel, Selasa (20/10/2026).
Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengikuti kegiatan tersebut didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, serta jajaran bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).
FGD tersebut mengangkat tema “Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif Melalui Koordinasi Antarlembaga”.
Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis pelaksanaan pidana pengawasan serta pidana kerja sosial. Forum tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi persoalan hukum, menyelaraskan pemahaman, dan memperkuat tata kelola pelaksanaan putusan antarlembaga terkait.
Dalam pemaparannya, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo, menguraikan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pidana alternatif di lapangan.
Persoalan tersebut meliputi administrasi, pemenuhan tenggat waktu, potensi pelanggaran, hingga penentuan lokasi kerja sosial. Ia juga menekankan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara kejaksaan, pengadilan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pemerintah daerah.
Kejelasan kewenangan dan mekanisme koordinasi dinilai penting agar pelaksanaan putusan berjalan tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam arahannya berharap FGD tersebut menghasilkan rumusan dan gagasan yang aplikatif untuk menjawab berbagai dinamika pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Leonard juga mengingatkan seluruh jaksa agar mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat terpidana dalam menjalankan pidana alternatif.
“Jaksa harus bersama masyarakat dalam memberikan kepastian hukum. Saya mengingatkan agar jaksa berhati-hati dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial, harus menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku atau terpidana, terutama memastikan keselamatan dalam pelaksanaan pidana,” tegas Leonard.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kejati Sulsel menyatakan siap mendukung dan memedomani petunjuk teknis yang dihasilkan melalui FGD. Koordinasi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah juga akan diperkuat guna memastikan pelaksanaan pidana alternatif berlangsung sesuai aturan.
Penguatan peran kejaksaan melalui asas dominus litis diharapkan mampu mendorong pelaksanaan putusan yang lebih terkoordinasi, sekaligus mendukung penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berkeadilan.
