Kejagung Periksa Saksi dari Foster Oil & Energy Terkait Perkara KSO Pertamina EP Bekasi

Hukum80 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi lagi

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP tersebut.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Raih Penghargaan Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komisi Kejaksaan 2026

Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama operasi antara kedua perusahaan dalam kurun waktu 2009 hingga 2024.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Keterangan resmi mengenai pemeriksaan saksi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

BACA JUGA :  Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Operator Desa Korupsi Uang Negara

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan melengkapi proses pemberkasan perkara. (bc/isl)