PATI — Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, sebagaimana dilansir detikJateng.
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi proyek DJKA serta praktik jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.
Usai mendengar putusan tersebut, Sudewo terlihat menghela napas. Anggota keluarganya kemudian memeluk Sudewo setelah pembacaan putusan selesai. Istri dan anaknya tampak menangis, begitu pula sejumlah pendukung yang hadir di persidangan.
Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar terkait perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.
Dengan dijatuhkannya putusan tersebut, Sudewo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya. Adapun informasi mengenai sikap Sudewo terhadap putusan, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum, belum tercantum dalam keterangan yang tersedia. (bc/isl)
