Kapolri: 3 Korporasi Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan

Hukum, Nasional21 Dilihat

JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memastikan tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiga korporasi tersebut diketahui berlokasi di wilayah Kalimantan.

“Kami sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Suyudi belum mengungkapkan identitas ketiga perusahaan asing tersebut. Ia mengatakan Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan sesuai tahapan.

“Di antaranya itu, tiga itu (Kalimantan),” ujarnya.

BACA JUGA :  Menteri PANRB Bahas Transformasi Digital Kejaksaan Sebagai Upaya Modernisasi Proses Hukum

Kapolri juga memastikan bahwa proses penyidikan kasus karhutla yang melibatkan korporasi sejauh ini berjalan tanpa hambatan berarti.

“Enggak ada, enggak ada tantangan,” imbuhnya.

Penetapan tersangka korporasi tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus karhutla yang ditangani Bareskrim Polri. Sebelumnya, sebanyak 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026), Suyudi menyebut seluruh 98 laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Suyudi.

BACA JUGA :  Polri Diminta Ungkap Sosok Pemberi Perintah Anggota Densus 88 yang Terciduk Intai Jampidsus

Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak asing dalam perkara tersebut. Bareskrim juga terus melengkapi alat bukti formil dan materiil serta memeriksa aspek legalitas perusahaan untuk mengidentifikasi korporasi yang memiliki status penanaman modal asing dan perusahaan domestik.

“Jadi, dari 98 kasus korporasi yang sedang kami dalami ini ada keterlibatan pihak asing,” ungkapnya.

Menurut Suyudi, proses penyidikan masih mencakup pemetaan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk memastikan status masing-masing korporasi.

“Namun, karena kami ini dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kami pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla dalam Pertemuan di Kejagung

Meski identitas perusahaan belum diumumkan, Suyudi menegaskan Polri berkomitmen menuntaskan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi asing dalam kasus karhutla.

“Yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” tandasnya.

Hingga kini, Polri belum membeberkan nama ketiga perusahaan PMA yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan bentuk keterlibatan masing-masing korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut. (bc/isl)