Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Kurir Ditangkap di Bakauheni

Hukum18 Dilihat

LAMPUNG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW bersama 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada 20 Oktober 2026. Penyidik kini masih mendalami asal-usul uang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Kasus ini terungkap pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, saat petugas memeriksa bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan AW.

Setelah diperiksa, kardus itu berisi lima bungkus kertas putih yang di dalamnya terdapat ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Hasil penghitungan menunjukkan jumlahnya mencapai 9.800 lembar, dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta.

BACA JUGA :  PN Medan Vonis Koruptor Rp4,4 Miliar Hanya Setahun

Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku diperintahkan seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas pengantaran itu, AW disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengirimkan uang ke lokasi tujuan.

Polisi kemudian mengamankan AW beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung.

Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, penyidik menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW, enam orang saksi, dan seorang ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk mendalami perkara tersebut.

BACA JUGA :  Mengkaji Mekanisme Daftar Hitam Advokat pada Pengadilan Negeri

Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan dalam rilis perkara, ancaman pidana yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara, disertai ketentuan denda sesuai pasal yang diterapkan.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, perantara, maupun pengedar uang palsu.

Setelah penyidikan dan pemberkasan selesai sesuai ketentuan, perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Lampung Telusuri Kemungkinan Jaringan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan AW. Kepolisian akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran uang yang diduga palsu tersebut.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

BACA JUGA :  Wakil Kajati Sumsel Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV Baru, Ini Daftarnya

Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pembuat dan pemodal hingga jaringan pengedar.

“Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” katanya.

Yuni juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat ketika melakukan transaksi tunai, khususnya dalam jumlah besar. Masyarakat diminta memeriksa keaslian uang rupiah dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.

“Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (bc/isl)