MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan La Kanna sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo. Prosesi pelantikan berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Jumat (23/10/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan Prihatin, jajaran asisten, sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari), serta para kepala seksi (Kasi) dari Kejari Palopo.
Dalam amanatnya, Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni atau rutinitas pergantian jabatan, melainkan bagian dari dinamika organisasi, penyegaran institusi, sekaligus bentuk kepercayaan dan amanah pimpinan yang harus dijawab melalui kinerja, integritas, dan tanggung jawab.
Ia menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada La Kanna dan mengingatkan bahwa jabatan Kajari memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan serta keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukumnya.
“Saudara memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan, menggerakkan roda organisasi, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Saudara berjalan secara profesional, efektif, dan akuntabel,” tegas Muhammad Syarifuddin.
Kajati Sulsel juga meminta La Kanna segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Ia menekankan pentingnya memahami karakteristik wilayah hukum Kota Palopo, membangun komunikasi yang solid dengan seluruh jajaran dan instansi terkait, serta memastikan keberlanjutan program-program positif yang telah berjalan.
Menurutnya, tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks sehingga membutuhkan soliditas, loyalitas, dan komitmen kuat dari seluruh jajaran Kejaksaan.
Untuk itu, Muhammad Syarifuddin menyampaikan lima instruksi strategis yang harus menjadi pedoman bagi Kajari Palopo yang baru beserta seluruh jajarannya.
Pertama, menjaga integritas dan marwah institusi Kejaksaan dalam setiap tindakan dan pelaksanaan tugas.
Kedua, meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian internal secara berkesinambungan guna menjaga disiplin serta mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat agar kehadiran institusi Kejaksaan dapat dirasakan secara nyata.
Kelima, mendorong inovasi dan optimalisasi kinerja di berbagai lini untuk meningkatkan efektivitas organisasi serta kualitas pelaksanaan tugas.
Melalui lima penekanan tersebut, Kajati Sulsel berharap La Kanna mampu menjalankan amanah jabatan secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja Kejari Palopo, memperkuat integritas aparatur, serta memastikan pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan akuntabel. (bc/isl)
