MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Desak Wapres Mundur

Hukum18 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan langsung oleh Subhan Palal melalui sambungan telepon kepada pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Subhan, majelis hakim agung tidak hanya mengabulkan permohonan kasasi, tetapi juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam percakapan telepon yang diperdengarkan kepada awak media, Subhan menjelaskan terdapat tiga pokok tuntutan dalam petitum kasasinya.

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran tidak sah secara hukum. Ketiga, memerintahkan pencabutan dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya.

“Yang digugat itu petitumnya ada tiga, yaitu dikabulkan, dinyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai,” ujar Subhan melalui sambungan telepon.

Denny kemudian memastikan apakah pengabulan seluruh gugatan berarti dua tuntutan lainnya juga dikabulkan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

“Iya, kan dikabulkan seluruhnya,” jawab Subhan.

Untuk memperkuat informasi tersebut, Denny Indrayana turut mengunggah tangkapan layar tampilan sistem e-Court yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut melalui akun Threads pribadinya.

Dalam tangkapan layar itu tercantum Nomor Perkara 742 K/TUN/2026 dengan tanggal putusan 30 Oktober 2026.

Adapun amar putusan yang ditampilkan berbunyi: “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Meski demikian, salinan resmi putusan beserta pertimbangan hukum majelis hakim masih diperlukan untuk memastikan secara utuh ruang lingkup dan konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur

Menanggapi informasi putusan kasasi tersebut, Denny Indrayana menilai persoalan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran harus dilihat dari aspek pemenuhan persyaratan administratif pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Denny, apabila putusan MA benar-benar menyatakan dokumen penyetaraan tersebut tidak sah, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Denny bahkan menyampaikan bahwa Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya apabila konsekuensi hukum dari putusan tersebut memang mengarah pada tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan.

BACA JUGA :  MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenimipas Resmi Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

“Kita perlu baca pertimbangan hukumnya, nyatanya pertimbangan hukumnya, dia (Gibran) harus mundur, tuh,” kata Denny dalam konferensi pers.

Namun, Subhan mengakui pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Denny juga menyampaikan desakannya melalui akun Threads.

“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: Mundur!” tulis Denny.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan Denny Indrayana. Konsekuensi hukum terhadap jabatan Wakil Presiden tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Perjalanan Gugatan Subhan Palal

Gugatan Subhan Palal berkaitan dengan persoalan penyetaraan pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Sydney, Australia.

Subhan mempersoalkan apakah dokumen penyetaraan pendidikan tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  PB Mathla'ul Anwar Jumpa Kepala BPJPH RI, Bahas Penguatan Peran

Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Dalam gugatan yang diajukannya, Subhan turut meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Pada proses peradilan sebelumnya, gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan. Persoalan kewenangan mengadili menjadi salah satu pokok pertimbangan, karena sengketa yang berkaitan dengan proses pemilu dinilai berada dalam ranah kewenangan lembaga peradilan atau lembaga penyelesaian sengketa pemilu yang sesuai.

Subhan kemudian menempuh upaya hukum lanjutan hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kini, informasi mengenai dikabulkannya kasasi tersebut kembali membuka perdebatan mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan implikasinya terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Publik masih menantikan salinan resmi putusan MA agar substansi perkara, pertimbangan majelis hakim, serta konsekuensi hukumnya dapat diketahui secara utuh dan tidak hanya didasarkan pada informasi tangkapan layar maupun keterangan para pihak. (bc/isl)