MEDAN – Pengurus Pusat Generasi Islam Inspiratif (PP GII) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan tindakan intimidasi dan penggunaan kekuatan secara tidak proporsional oleh aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari (27/10/2026) tersebut menjadi perhatian serius PP GII karena menyangkut perlindungan santriwati, penghormatan terhadap lingkungan pendidikan Islam, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, aparat diduga melakukan pendobrakan pintu, membawa senjata laras panjang, serta menarik sejumlah santriwati keluar kamar dalam kondisi belum mengenakan hijab dan pakaian yang semestinya. Pihak pesantren juga menyampaikan adanya dugaan pembentakan dan intimidasi terhadap para santriwati.
PP GII menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian merupakan persoalan serius yang harus diperiksa secara menyeluruh. Terlebih, pesantren putri merupakan lingkungan pendidikan sekaligus tempat tinggal santriwati yang privasi, kehormatan, dan rasa amannya wajib dihormati.
Ketua Umum PP Generasi Islam Inspiratif, Ferry Dermawan, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.
“Kami meminta Kapolri tidak tinggal diam. Dugaan tindakan intimidasi bersenjata di lingkungan pesantren putri ini harus diusut secara serius. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat perempuan, terlebih para santriwati yang sedang menuntut ilmu,” tegas Ferry.
Ia juga menyoroti dugaan perlakuan terhadap santriwati yang belum mengenakan hijab ketika penggeledahan berlangsung. Menurutnya, aparat kepolisian harus memiliki kepekaan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas, terutama ketika berhadapan dengan perempuan dan anak-anak di lingkungan asrama putri.
“Persoalan hukum harus diselesaikan melalui prosedur yang benar. Jika memang terdapat pihak yang harus diperiksa, lakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati privasi dan kehormatan santriwati. Penggunaan senjata laras panjang, dugaan intimidasi, serta perlakuan terhadap santriwati harus menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif,” lanjutnya.
Lima Tuntutan PP GII kepada Kapolri
Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan, PP Generasi Islam Inspiratif menyampaikan lima tuntutan:
- Meminta Kapolri Suyudi Ario Seto memerintahkan Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
- Mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan investigasi terhadap dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur.
- Mengusut dugaan perlakuan yang tidak menghormati privasi dan kehormatan santriwati, termasuk dugaan pemaksaan terkait penggunaan cadar dan hijab.
- Memberikan perlindungan kepada para santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, serta memastikan tidak terjadi intimidasi lanjutan terhadap pihak pesantren maupun saksi.
- Meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.
PP GII menegaskan bahwa sikap kritis organisasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum atas perkara yang sedang ditangani kepolisian. Namun, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan sesuai ketentuan hukum. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan perempuan dan anak serta menghormati lingkungan pendidikan keagamaan.
PP GII juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk turut mengawal persoalan ini agar mendapatkan penyelesaian yang adil.
“Kami berharap Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Hukum harus ditegakkan, hak masyarakat harus dilindungi, dan martabat santri harus dihormati,” tutup Ferry. (r/isl)
