Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, PKS Desak DPR Segera Tindak Lanjuti

Nasional, Politik9 Dilihat

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyambut baik putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi advokat Subhan Palal. Menurutnya, persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan ketentuan hukum yang wajib dipenuhi setiap pejabat negara.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Kholid menilai, putusan MA tersebut semakin memperkuat urgensi untuk menindaklanjuti persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, yang sebelumnya juga menjadi perhatian dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA :  Jaksa Agung Anugerahkan Predikat WBK dan Pemenang Kompetisi BerAKHLAK Tahun 2025

Ia menegaskan, pertimbangan hukum MK dan putusan MA perlu menjadi perhatian DPR, terutama untuk memastikan konsekuensi hukum dari persoalan dokumen yang digunakan dalam memenuhi persyaratan pencalonan.

“Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” ujarnya.

Menurut Kholid, tanpa tindak lanjut yang jelas, persoalan tersebut berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legitimasi serta kepercayaan terhadap kepemimpinan Wakil Presiden.

Ia mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat publik.

BACA JUGA :  Wagub Sumut Dampingi Wapres RI Gibran Tinjau Dua Desa Lokasi Banjir dan Longsor Tapsel

“Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” kata Kholid yang juga merupakan anggota DPR RI tersebut.

Karena itu, PKS mendorong agar DPR membahas persoalan tersebut melalui mekanisme resmi kelembagaan dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta meminta pandangan para ahli hukum tata negara.

Kholid menekankan bahwa proses pendalaman harus dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen maupun penjelasan.

“DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian menentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tifatul Sembiring Dorong Aleg PKS Lebih Aspiratif dan Kolaboratif

Lebih lanjut, Kholid menyebut persoalan tersebut juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan proses verifikasi persyaratan peserta pemilu.

Menurutnya, keaslian dokumen, keabsahan proses penyetaraan, serta pemenuhan persyaratan pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat memperkuat perlindungan hak politik setiap warga negara sekaligus memberikan kepastian bahwa pejabat yang terpilih telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. (bc/isl)