Soal Isu 15 Personel Polrestabes Medan, Kabid Humas Poldasu: Bukan DPO tapi Sudah Dipecat Langgar Kode Etik

Hukum, Medan29 Dilihat

MEDAN – Media sosial (medsos) tengah ramai dan heboh karena beredarnya foto-foto personel Polrestabes Medan yang disebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para personel itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena disangka melanggar kode etik Polri.

Ke 15 personel Polrestabes Medan itu adalah Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha.

BACA JUGA :  Bareskrim Bekuk 2 WN Malaysia, 40 Bungkus Sabu dan Ekstasi Disita

Kemudian, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, dan Brigadir Rudianto Ginting.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke 15 anggota Polri dari Polrestabes Medan itu telah dijatuhi PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGA :  Laporan Guru Honorer Langkat 'Membeku', LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut

“Selebaran yang berisi foto-foto 15 anggota Polri tersebut bukanlah DPO, melainkan mereka telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri,” jelas Hadi saat dikonfirmasi,  Rabu (19/6/2024).

Hadi menegaskan, semua anggota Polri yang terlampir dalam selebaran tersebut telah dipecat. Berita-berita yang beredar terlalu mengikuti media sosial.

BACA JUGA :  Kejati Papua Barat Ciduk Buronan Koruptor Asal Kejari Teluk Bintuni, Ditangkap di Perumahan Elit di Makassar

“Jadi, bukan DPO, ya. Semua personel itu sudah di PTDH,” tegas Hadi.(*)