Ekonomi Syariah

Launching Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama MUI Sumut, Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara resmi meluncurkan Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama (KPSAU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi umat melalui sistem ekonomi berbasis syariah yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Peluncuran yang digelar di Medan, Sabtu (1/8/2026), dihadiri Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak, jajaran Dewan Pimpinan MUI Sumut, para tuan guru, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Sumatera Utara.

Ketua KPSAU, Kaswinata, mengatakan koperasi tersebut dibentuk sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat dengan menempatkan umat sebagai pelaku utama dalam aktivitas ekonomi.

Menurutnya, kehadiran KPSAU tidak hanya bertujuan memperkuat sektor usaha masyarakat, tetapi juga menumbuhkan semangat ukhuwah, gotong royong, serta pemberdayaan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

“Koperasi ini didirikan untuk memperkuat posisi umat sebagai pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat dari aktivitas ekonomi yang dijalankan. Seluruh kegiatan usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah sehingga terbebas dari praktik riba, gharar, dan maysir,” ujar Kaswinata.

Ia menjelaskan, para anggota akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain kemudahan akses pembiayaan produktif, dukungan pemasaran, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, pelatihan dan pendampingan usaha, serta penguatan solidaritas sosial antaranggota.

Selain menjadi pengguna layanan koperasi, setiap anggota juga memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pengembangan koperasi.

“Kami ingin membangun sistem ekonomi yang sehat, kuat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan bergabung dalam koperasi ini, anggota menjadi bagian dari gerakan besar pemberdayaan ekonomi umat,” katanya.

Pada tahap awal, KPSAU akan mengembangkan sejumlah sektor usaha yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bidang usaha tersebut meliputi penyediaan kebutuhan pokok dengan harga grosir, distribusi air minum kemasan merek Liga, pemasaran kopi Aceh dan kopi Mandailing, penyediaan pupuk pertanian, distribusi kedelai impor, pengembangan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), produksi aneka tahu dan produk olahan, sektor pertanian, penyediaan bahan kebutuhan dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengembangan usaha roti.

Ke depan, KPSAU juga akan memperluas jaringan kemitraan dengan berbagai pihak guna memperkuat distribusi produk, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing para pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi.

Adapun persyaratan keanggotaan meliputi simpanan pokok sebesar Rp500.000 dan simpanan wajib Rp100.000 setiap bulan. Anggota juga diberikan kemudahan untuk membayar simpanan wajib selama satu tahun sekaligus dengan nilai Rp1.200.000.

Peluncuran KPSAU diharapkan menjadi tonggak awal dalam membangun kemandirian ekonomi umat yang lebih kuat sekaligus memperluas kontribusi MUI Sumatera Utara dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Melalui semangat kolaborasi, kebersamaan, dan prinsip ekonomi syariah, KPSAU diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat, mendorong pertumbuhan usaha berbasis syariah, serta mewujudkan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.