Medan, – Para Asosiasi Jasa Konstruksi menaruh harapan besar kepada Pj Gubernur Sumatra Utara, Hasanuddin agar secara khusus memperhatikan pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa (PBJ), dimana Sumut merupakan daerah dengan catatan merah (buruk).
Untuk itu dalam siaran persnya, Ketua Umum Gapeksindo Sumut, Erikson Tobing, Kamis (07/09/23), harus menaruh pengawasan terlebih akhir-akhir ini di sejumlah media online adanya indikasi Sumut paling Korup melakukan suap dan gratifikasi dalam PBJ – Pemerintah.
Dikatakan Erikson, hal ini terjadi sosialisasi dan implementasi Peraturan perundang undangan tentang Jasa Konstruksi mengalami dinamika perubahan gonta ganti selama 5 tahun terakhir namun tidak tersosialisasi dan terimplementasi dengan baik merupakan sebuah kecelakaan regulasi di Sumut.
Tentunya ini berimbas adanya persaingan kurang sehat antar sesama pengusaha untuk memenangkan tender, terjerumus pada kondisi underprice bid.
“Persaingan usaha sakit, sudah lama diduga yang menang tender oleh oknum tertentu karena faktor kedekatan atau KKN,” ucapnya.
Badan usaha dari luar Sumut masuk tak terkendali, sehingga pengusaha lokal terjepit karena tidak terlindungi kearifan dan kebijakan lokal, yang sejatinya dimiliki Pemerintah daerah dalam usaha melindungi pengusaha daerah.
Pembinaan Badan Usaha di Sumut sebagaimana amanah UU bernilai buruk.
Kini telah terjadi perubahan situasi, Pj Gubsu menjadi setitik harapan perubahan bagi Dunia Usaha sub sektor Jasa Konstruksi.
Utamanya dalam hal melakukan PBJ- Pemerintah, yang realitanya masih merupakan sumber utama mendapatkan pekerjaan Badan Usaha/BU dan Tenaga Kerja Konstruksi/TKK di Sumut.
Kepada Pj Gubsu kita gantungkan setitik harapan walaupun dalam waktu relatif singkat satu tahun masa jabatannya.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Sumut belum terlaksana sebagaimana amanah UU tentang Jasa Konstruksi selama 5 tahun terakhir.
Dunia usaha sektor Jasa Konstruksi ditelantarkan tidak mendapat pembinaan yang baik sesuai amanat UU Masyarakat jasa konstruksi Sumut putus benang dengan pembinaan akhirnya cari jalan belakang untuk mendapatkan pekerjaan.
Kita tidak mengharap berulangnya mala petaka penyatuan seluruh paket kualifikasi kecil, menengah, besar, dibidang pekerjaan kebinamargaan melalui Proyek rancang bangun MYC Rp.2,7 T yang dilakukan ditengah badai kehancuran Usaha Jasa Konstruksi akibat COVID 19 .
Diberlakukannya PPKM dan Refocusing anggaran pembangunan Infrastruktur di Sumut, pada saat itu pula proyek MYC 2,7 tersebut ditenderkan, yang hanya dimenangkan satu badan usaha saja, akibatnya 85 persen BU Jasa konstruksi di Sumut menganggur dan banyak menutup usahanya karena tidak mampu membayar gaji dan biaya operasional.
Seandainya Rp 2,7 T tersebut dibagikan kepada Badan Usaha yg sedang berjuang mempertahankan hidup melalui 18 UPT- Binamarga, maka proyek tersebut diyakini menjadi dewa penolong dunia usaha jasa lk. 2000 Badan Usaha di Sumut pada masa itu, dan proyek tersebut dapat selesai lebih singkat waktu dan dapat diawasi pelaksanaannya dengan lebih baik.
“Saat ini proyek yang tersebut dikatakan terus berjalan dengan baik dengan progress 56,89 % akan tetapi masyarakat tidak yakin sehingga patut adanya evaluasi dan audit oleh BPK maupun BPKP Sumut,” pintanya. (Red)