Harga Emas Antam Masih Tertahan, Investor Menunggu Sinyal Baru

Bisnis66 Dilihat

JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak stagnan pada Jumat pagi, (24/4/2026). Logam mulia ini masih berada dalam fase konsolidasi, mencerminkan sikap wait and see para pelaku pasar.

Berdasarkan pembaruan dari platform Logam Mulia, harga emas Antam tercatat tetap di level Rp2.805.000 per gram, tidak berubah dari perdagangan sebelumnya. Sejalan dengan itu, harga buyback (jual kembali) juga bertahan di angka Rp2.610.000 per gram.

Kondisi ini menandakan pasar yang cenderung menahan diri di tengah minimnya sentimen baru, baik dari faktor global maupun domestik.

BACA JUGA :  Kacab BPJS Medan : Program UHC Hampir 100 Persen Terealisasi di Medan

Stabil, Tapi Sarat Sinyal

Meski terlihat datar, pelaku pasar menilai pergerakan ini bukan tanpa makna. Fase stagnasi justru sering menjadi periode krusial sebelum harga bergerak signifikan.

“Ketika harga emas cenderung stabil, biasanya pasar sedang mengantisipasi arah kebijakan global, terutama terkait suku bunga dan inflasi,” ujar seorang analis komoditas.

Ia menambahkan, emas tetap menjadi instrumen lindung nilai (safe haven) yang diminati, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Rincian Harga Emas Antam

Berikut daftar harga emas Antam per 24 April 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.452.500
  • 1 gram: Rp2.805.000
  • 2 gram: Rp5.550.000
  • 3 gram: Rp8.300.000
  • 5 gram: Rp13.800.000
  • 10 gram: Rp27.545.000
  • 25 gram: Rp68.737.000
  • 50 gram: Rp137.395.000
  • 100 gram: Rp274.712.000
  • 250 gram: Rp686.515.000
  • 500 gram: Rp1.372.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.745.600.000
BACA JUGA :  Start Oktober, Harga Pertamax dan Dex di Sumut Melandai

Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global.

Pajak dan Ketentuan

Dalam setiap transaksi emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017:

Pembelian:

  • PPh 22 sebesar 0,45% (pemilik NPWP)
  • PPh 22 sebesar 0,9% (non-NPWP)

Penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta:

  • PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP)
  • PPh 22 sebesar 3% (non-NPWP)
BACA JUGA :  PGN Jaga Layanan Gas Bumi Aman Selama Nataru

Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi dan disertai bukti potong resmi.

Saatnya Masuk atau Menunggu?

Dengan harga yang belum bergerak, investor dihadapkan pada dua strategi: masuk saat harga stabil atau menunggu momentum berikutnya.

Bagi investor jangka panjang, kondisi ini bisa menjadi peluang untuk akumulasi bertahap. Sementara itu, pelaku trading jangka pendek cenderung menanti kepastian arah dari dinamika global.

Di tengah ketidakpastian ekonomi, emas tetap menjadi salah satu aset yang relevan untuk menjaga nilai kekayaan. (bc)