Kementerian ESDM Buka Suara Soal Wacana Ekspor Minerba Melalui Satu Pintu

Bisnis, Nasional40 Dilihat

JAKARTA – Wacana pemerintah mengatur ekspor komoditas mineral dan batu bara (minerba) melalui satu pintu dengan membentuk badan khusus negara mulai menjadi perhatian pelaku pasar dan industri pertambangan nasional.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait rencana maupun skema kebijakan yang dimaksud.

“Saya enggak tahu, enggak tahu. Nah skemanya seperti apa? Saya enggak tahu,” ujar Tri kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), hingga mineral logam.

Dalam skema yang beredar di kalangan pelaku pasar, eksportir nantinya diwajibkan menjual produknya kepada entitas baru bentukan pemerintah. Selanjutnya, badan tersebut akan menangani ekspor langsung ke pasar global.

BACA JUGA :  Di Kota Tangerang, Marak Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar 

Rumor kebijakan itu memicu kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi pengendalian harga dan meningkatnya intervensi negara dalam perdagangan komoditas nasional.

Sentimen negatif pun langsung tercermin di pasar keuangan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 3,08 persen ke level 6.396 pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (19/5/2026).

Sejumlah saham emiten tambang besar ikut mengalami tekanan, di antaranya PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN), serta PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI).

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, pemegang izin usaha tetap menjadi pihak yang melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri. Pemerintah berperan sebagai regulator melalui pengawasan perizinan, tata niaga, pemenuhan kewajiban domestik, hingga pemungutan pajak ekspor.

BACA JUGA :  Kejagung RI Periksa 4 Saksi dari Perusahaan Konsultan dan Manufaktur Terkait Perkara Tol Japek

Di tengah dinamika tersebut, pemerintah juga terus mendorong pengembangan logam tanah jarang (LTJ) sebagai komoditas strategis masa depan.

Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif, menjelaskan bahwa LTJ atau rare earth elements merupakan kumpulan 17 unsur kimia dengan sifat magnetik dan kimia unik yang sangat penting bagi industri teknologi tinggi.

“Logam tanah jarang dikelompokkan menjadi dua, yakni ringan dan berat. Yang berat lebih langka dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi,” ujar Irwandy dalam sebuah webinar industri.

Menurutnya, LTJ memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, mulai dari kendaraan listrik, turbin angin, perangkat elektronik, hingga industri pertahanan. Penggunaan terbesar LTJ saat ini antara lain untuk katalis, kaca, pemolesan, serta magnet permanen.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya

Di Indonesia, LTJ umumnya ditemukan sebagai mineral ikutan dari pertambangan timah, nikel, dan bauksit, terutama di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah juga telah mengidentifikasi cadangan LTJ primer di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan kadar yang jauh lebih tinggi.

Berdasarkan data penelitian, kadar LTJ di Mamuju mencapai 4.500 hingga 6.000 ppm, lebih tinggi dibandingkan Bangka Belitung yang berkisar antara 1.000 hingga 2.391 ppm.

Irwandy menilai potensi tersebut membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan industri pengolahan mineral strategis secara mandiri sekaligus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Ke depan, penggunaan magnet berbasis LTJ diproyeksikan meningkat signifikan, dari 29 persen pada 2023 menjadi 41 persen pada 2034, seiring pesatnya perkembangan industri kendaraan listrik dan energi terbarukan. (bc)