Bisnis

Kojira Siap Kawal Realisasi Potongan 8 Persen untuk Ojol

MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Komando Ojol Indonesia Raya (DPP Kojira) menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal implementasi kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online.

Ketua Umum DPP Kojira, Rudi Zulham Hasibuan, menegaskan pihaknya mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami dari DPP Kojira mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah merespons aspirasi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” ujar Rudi di Medan, Selasa (5/5/2026).

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut membawa angin segar bagi para pengemudi, terutama terkait peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan, serta skema bagi hasil yang lebih adil. Dalam aturan tersebut, pengemudi disebut akan menerima minimal 92 persen dari pendapatan, sementara potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Menurutnya, Presiden Prabowo memahami kondisi riil yang dihadapi para pengemudi ojek online. Oleh karena itu, Kojira berkomitmen untuk memastikan kebijakan tersebut segera direalisasikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pengemudi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina DPP Kojira, Meriyawaty Amelia Prasetio, mengimbau seluruh anggota dan pengurus agar tetap tenang serta mendukung kebijakan pemerintah.

“Percayalah, jika Bapak Prabowo sudah menginstruksikan dan memutuskan, maka pelaksanaannya akan segera direalisasikan hingga ke daerah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, para aplikator di Indonesia telah menyatakan persetujuan terhadap Perpres tersebut, termasuk terkait kebijakan potongan maksimal 8 persen.

Bunda Yin pun mengajak seluruh anggota Kojira untuk tetap solid dan saling mendukung agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan cepat dan efektif di seluruh wilayah Indonesia. (r/isl)