Menyoal Gaji ASN Pindah ke Himbara, Muhri Fauzi Hafiz Dorong Kepala Daerah Sampaikan Aspirasi ke Mendagri

Bisnis, Nasional131 Dilihat

MEDAN — Rencana pemindahan payroll atau pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dinilai perlu mendapat perhatian serius para kepala daerah.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, mendorong gubernur, bupati dan wali kota menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar kebijakan tersebut dikaji secara menyeluruh dan tidak mengabaikan kepentingan ekonomi daerah.

“Aspirasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI), harus juga didukung seluruh kepala daerah. Menteri Dalam Negeri beserta para Dirjen dan pejabatnya di Jakarta, harus menyadari, bahwa kebijakan ini cukup berpengaruh bagi tumbuh dan berkembangnya BPD di daerah, yang secara umum dimiliki pemerintah daerah,” tegas Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan di Medan, Minggu (6/9/2026).

BACA JUGA :  Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Korupsi di Pemprov Sumut, Totalnya Tembus Rp200 Miliar

Menurut Muhri, persoalan ini bukan sekadar mengenai rekening tempat ASN menerima gaji. Payroll ASN, merupakan salah satu sumber dana murah bagi BPD yang dapat mendukung likuiditas, penyaluran kredit dan aktivitas ekonomi di daerah. Oleh karena itu, wajar
kekhawatiran tersebut muncul di internal BPD. Seperti dalam RDPU Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, bersama Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, pada 3 September 2026 lalu, yang menilai payroll ASN tersebut memiliki arti penting bagi keberlanjutan bisnis BPD, dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :  Tak terima Komisoner KPU Tolikara Diberhentikan, Kantor KPU Provinsi Pegunungan Dibakar Massa

Sebelumnya diketahui, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan skala bisnis BPD tidak kecil. Hingga Maret 2026, total aset BPD mencapai Rp1.036,51 triliun, DPK Rp782,04 triliun, sedangkan kredit mencapai Rp656,87 triliun. Artinya, BPD merupakan bagian signifikan dari ekosistem pembiayaan ekonomi daerah.

“BPD jangan dianggap sepele oleh Kementerian Dalam Negeri. Kalau kita buka APBD provinsi maupun kabupaten/kota, salah satu sumber PAD adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk dividen dari BUMD. BPD merupakan bagian penting dari aset dan aktivitas ekonomi daerah,” kata Muhri.

BACA JUGA :  Jokowi dan Iriana Mulai Menginap di Kantor Presiden IKN Mulai Malam Ini 

Dalam keterangannya Muhri, berpendapat bahwa pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan nasional tetap memperhatikan keberlanjutan BPD, dan kepentingan fiskal daerah. OJK sendiri dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 mencatat payroll ASN sebagai salah satu keunggulan captive market BPD.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus, para kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berkembang, kemudian ujungnya nanti Presiden Prabowo yang dituduh bersalah, tidak bertanggung jawab, padahal Menteri Dalam Negeri, wakilnya dan jajaran pejabatnya tidak menyampaikan secara terbuka dampak kebijakan tersebut kepada Presiden maupun publik,” ujar Muhri mengakhiri. (r/isl)