KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia mempercepat upaya memulangkan 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih menjalani penahanan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun langsung mengecek kondisi para PMI saat melakukan kunjungan kerja ke Malaysia, Jumat (4/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur. Ia secara simbolis menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI sebagai bagian dari proses memuluskan kepulangan mereka.
Agus memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia agar persoalan keimigrasian yang dihadapi para PMI tidak berlarut-larut.
“Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” ujar Agus.
Untuk mempercepat penyelesaian proses tersebut, Agus juga bertemu Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato’ Zakaria bin Shaaban. Pertemuan membahas penguatan koordinasi serta penyelesaian administrasi keimigrasian bagi para PMI.
Di hadapan para pekerja, Agus turut memberikan dukungan moral sekaligus mengingatkan agar mereka tidak kembali bekerja secara ilegal atau memasuki negara lain tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah menilai kepulangan para PMI bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik 46 orang yang masih berada di depot tahanan tersebut terdapat warga negara Indonesia yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hingga dapat kembali ke tanah air.
Sebagai bentuk kepedulian, pemerintah juga memberikan bantuan untuk membantu pembelian tiket perjalanan para PMI menuju Indonesia.
Kunjungan Agus ke DTI Semenyih menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri. Pendampingan dilakukan tidak hanya sampai dokumen perjalanan selesai, tetapi hingga proses kepulangan dapat terlaksana dengan aman.
Melalui koordinasi dengan Pemerintah Malaysia, kementerian dan lembaga terkait, serta perwakilan diplomatik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya membangun pelayanan keimigrasian yang lebih cepat dan responsif.
Dengan dokumen yang telah dilengkapi, pemerintah menargetkan proses kepulangan 46 PMI tersebut dapat segera dilakukan dan tidak kembali tertunda. (bc/isl)
