Mulai Oktober, OJK Larang Pencairan Dapen di Bawah 10 Tahun

Bisnis, Nasional50 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru yang melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum peserta mencapai 10 tahun kepesertaan. Aturan ini efektif mulai Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan kesinambungan penghasilan bagi pekerja setelah pensiun. Peserta pensiun diharapkan menerima manfaat pensiun secara berkala, bukan sekaligus.

BACA JUGA :  JAM-Intelijen Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam Pelatihan Legal Executive Development untuk ASN

Menurut ketentuan yang ada, saat pensiun, peserta hanya diperbolehkan menarik 20 persen dari dana pensiun. Sisa 80 persen akan dibayarkan secara berkala melalui program dana pensiun atau produk anuitas dari perusahaan asuransi.

Ogi menegaskan bahwa meskipun dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum 10 tahun, peserta tetap akan menerima manfaat pensiun bulanan.

“Jadi jika jumlah manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen kurang dari Rp1,6 juta per bulan (atau nilai tunai kurang dari Rp500 juta), peserta diperbolehkan untuk mencairkan dana tersebut sekaligus,” ujar Ogi dalam keterangannya dilansir, Selasa (1/10/24).

BACA JUGA :  Selvi Gibran Kunjungi Kampung Wisata Caping Pontianak, Dorong UMKM Berbasis Budaya Lokal

Ia juga menekankan bahwa program pensiun berbeda dari jaminan hari tua yang ada di BPJS TK, yang dapat dicairkan secara tunai pada saat pensiun.

Aturan baru ini muncul karena OJK mengamati bahwa industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) kurang berkembang, dengan 80 persen tertanggung mencairkan dana pensiun mereka secara langsung. Hal ini menyebabkan statistik dana pensiun tidak meningkat, dan OJK berupaya untuk menegakkan regulasi agar program pensiun berfungsi sesuai dengan tujuannya.

BACA JUGA :  Tewasnya Ermanto Usman Masih Diselidiki, Keluarga Duga Pembunuhan

Ogi berharap penjelasan ini dapat membantu peserta memahami peraturan yang baru dan mengedukasi mereka mengenai pentingnya perencanaan pensiun yang berkelanjutan.(mid/klt)