Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun. Pemerintah menyatakan telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7/2026), sementara jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pengunduran diri Perry telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
“Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan secara rinci alasan pengunduran diri Perry. Informasi yang disampaikan hanya menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena alasan pribadi.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis diemban oleh Deputi Gubernur Senior hingga ditetapkannya gubernur definitif.
“Yang selanjutnya akan menjabat sebagai Gubernur BI sementara adalah Deputi Gubernur Senior, yaitu Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.
Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo didampingi Destry Damayanti bersama para Deputi Gubernur BI lainnya, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas A. Muliatna Djiwandono.
Prasetyo menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Bank Indonesia memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” katanya.
Pelaksana Tugas Gubernur BI Destry Damayanti memastikan transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral. Menurutnya, BI menerapkan sistem kepemimpinan kolektif-kolegial sehingga pengambilan keputusan tidak bergantung pada satu orang.
“Yang terpenting adalah BI menerapkan kepemimpinan kolektif-kolegial. Kami berlima akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia,” ujar Destry.
Ia menjelaskan, seluruh kebijakan strategis tetap diputuskan melalui mekanisme yang telah berjalan selama ini, mulai dari pembahasan di tingkat komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG).
“Kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa, sesuai dengan praktik terbaik internasional yang selama ini diterapkan di Bank Indonesia,” katanya.
Destry juga memastikan proses penunjukan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Presiden akan mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum diangkat secara resmi sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Dengan demikian, operasional dan kebijakan moneter Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan. (r/isl)