PT Socfindo Tegaskan Patuh Aturan dan Kedepankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Bisnis, Sumut16 Dilihat

LIMA PULUH – PT Socfin Indonesia (Socfindo) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Kepala Bagian Legal PT Socfindo Indonesia, Khaidir Basrah, SH, MH, mengatakan perusahaan senantiasa memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan terus melakukan pembenahan dalam tata kelola perusahaan.

“PT Socfindo tetap mengacu pada seluruh peraturan yang berlaku serta mengedepankan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Jika pada masa lalu masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi, saat ini perusahaan telah melakukan berbagai perbaikan sehingga tata kelola berjalan jauh lebih baik,” ujar Khaidir, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, komitmen tersebut juga dibuktikan melalui berbagai sertifikasi internasional yang telah diperoleh perusahaan dalam bidang mutu, lingkungan, dan keberlanjutan.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenag Sumut Bahas Ketahanan Pangan di Seminar MUI

Saat ini, PT Socfindo telah mengantongi sertifikasi ISO 9001 untuk sistem manajemen mutu di sektor perkebunan dan pabrik, ISO 14001 untuk sistem manajemen lingkungan, serta standar keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Berbagai sertifikasi tersebut menjadi pedoman perusahaan dalam menjaga kualitas produk sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara berkelanjutan,” jelas Khaidir.

BACA JUGA :  Kabar Baik, BTN Luncurkan Rumah Tapera Kini Pekerja Informal Bisa Miliki Rumah Sambil Menabung

Selain menjalankan operasional sesuai regulasi, PT Socfindo juga menyatakan telah memberikan kontribusi kepada masyarakat di sejumlah daerah melalui penyerahan sebagian lahan kepada pemerintah kabupaten untuk kepentingan publik.

Terkait isu mengenai legalitas lahan, PT Socfin Indonesia melalui pernyataan resminya menjelaskan bahwa proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) saat ini masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perusahaan menyebut seluruh persyaratan administratif, teknis, dan yuridis telah dipenuhi sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta telah memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi.

BACA JUGA :  Kembangkan Talenta Digital Muda Medan, Indosat dan KADIN Gelar Pelatihan IT & Coding di Sektor Perikanan, Pertanian dan UMKM

Mengenai adanya perbedaan luas areal yang menjadi perhatian sejumlah pihak, PT Socfin Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat penggunaan metode pengukuran yang lebih akurat. Perusahaan memastikan tidak ada perubahan titik koordinat batas lahan maupun pengambilan lahan milik masyarakat, karena seluruh proses dilakukan di bawah kewenangan dan pengawasan ATR/BPN.

PT Socfin Indonesia menegaskan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan operasional perusahaan. (r/isl)