JAKARTA- Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dengan total anggaran Rp 55 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp 6 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada ASN pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Menurutnya, peningkatan belanja negara melalui THR diharapkan mampu memperkuat konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 di kisaran 5,5–5,6 persen.
“Kami menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal I bisa di kisaran 5,5 sampai 5,6 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Rincian Pembagian THR
Pemerintah merinci alokasi anggaran sebagai berikut:
* ASN pusat, TNI, dan Polri (2,4 juta penerima): Rp 22,2 triliun
* ASN daerah (4,3 juta penerima): Rp 20,2 triliun
* Pensiunan (3,8 juta penerima): Rp 12,7 triliun
THR dibayarkan secara penuh 100 persen, meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya cair pada pertengahan tahun.
“Perlu saya tegaskan, THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juni,” tegasnya.
Bonus untuk Pengemudi Online dan Kurir
Tak hanya ASN, pemerintah bersama perusahaan aplikasi transportasi turut menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Total dana yang disiapkan mencapai Rp 220 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang berada di kisaran Rp 100–110 miliar.
Beberapa platform yang telah mengalokasikan BHR antara lain:
* GoTo dan Grab dengan dana gabungan sekitar Rp 100–110 miliar untuk sekitar 800 ribu mitra.
* Maxim yang menetapkan 51 ribu mitra sebagai penerima BHR tahun ini.
* inDrive yang akan menyalurkan bonus kepada sekitar 500 pengemudi.
Pemerintah mengimbau agar bonus tersebut dibayarkan lebih awal, yakni sekitar dua minggu sebelum Idul Fitri dan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
THR Swasta Tembus Rp 124 Triliun
Selain aparatur negara, sektor swasta juga diwajibkan membayarkan THR kepada para pekerjanya. Pemerintah memperkirakan total THR swasta mencapai Rp 124 triliun untuk sekitar 26,5 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
Khusus pengemudi dan kurir online, BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini diatur dalam SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan bonus serta memastikan hak perlindungan pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan, tetap terpenuhi.
“Kami mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai ketentuan,” ujar Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat menyambut hari raya, tetapi juga memperkuat daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (isl)
