SIMALUNGUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devica Oktaviniwaty, menuntut pendeta dan juga berprofesi sebagai pengacara, terdakwa HS selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (18/6/2025).
Menurut jaksa, HS terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” kata jaksa disidang sore itu.
Romi Tampubolon mewakili korban, mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun karena telah bekerja secara profesional.
“Saya sebagai kuasa hukum dari korban mengucapkan terimakasih kepada jaksa yang sudah memfaktakan kasus HS secara terang benderang serta menuntutnya selama 2 tahun penjara,” ucap Romi Tampubolon kepada media, Kamis (19/6/2025).(bj)