Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 10 Saksi Lagi

Headline, Hukum76 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Mulai Revitalisasi Adhyaksa Chambers, Target Jadi Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Modern

Mereka berinisial: ALP selaku Direktur AJ Capital; RR selaku Relationship Manager LPEI periode 2010 s.d. April 2015; RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012; FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.

Kemudian, AS selaku Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020; ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020; UK selaku Account Officer.
MFM selaku Junior Analis ARK BRI Credit Analyst tahun 2012; ERF selaku Karyawan PT BRI; AW selaku Kantor Hukum Aji Wijaya & Co Cyber 2 Tower Floor 31 Unit A.

BACA JUGA :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie

BACA JUGA :  Sibolangit Darurat Judi dan Narkoba, Ketua PSI Deli Serdang Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)