Kejaksaan Agung Mulai Revitalisasi Adhyaksa Chambers, Target Jadi Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Modern

Hukum14 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri kegiatan Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal pembangunan pusat mediasi sengketa sektor publik modern sebagai bagian dari transformasi Kejaksaan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Mengusung tema “Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”, revitalisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat arsitektur hukum dan tata kelola penyelesaian sengketa di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan stabilitas nasional sesuai arah pembangunan jangka panjang nasional.

“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal (pengacara negara) akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA :  JPU Soroti Independensi Ahli, Sebut Pengadaan Chromebook Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun

Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan atau penyelesaian perkara melalui litigasi, tetapi juga harus menjadi fondasi kepastian hukum, tata kelola, kepercayaan publik, dan daya saing nasional.

Adhyaksa Chambers, lanjutnya, bukan merupakan lembaga pemutus perkara, melainkan pusat layanan, fasilitas, koordinasi, dan dukungan penyelesaian sengketa sektor publik secara profesional, tertib, dan terukur.

Ke depan, fasilitas tersebut diharapkan dapat dikembangkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) guna memberikan nilai tambah bagi negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa filosofi pembentukan Adhyaksa Chambers berangkat dari gagasan bahwa negara harus hadir dalam mendamaikan sengketa.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Muara Enim Tertangkap Terkait Kasus Suap pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu

Pembentukan tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur kewajiban penyelesaian sengketa antar-entitas BUMN melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ditugaskan mengawal pembangunan fisik serta tata kelola kelembagaan Adhyaksa Chambers dengan target operasional penuh pada 2027.

Dalam pengembangannya, Adhyaksa Chambers akan mengacu pada konsep Maxwell Chambers di Singapura sebagai salah satu pusat penyelesaian sengketa terintegrasi. Fasilitas ini dirancang dengan standar internasional, termasuk ruang mediasi, ruang sidang kedap suara, ruang persiapan, serta ruang kaukus untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan para pihak.

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Kakak Cak Imin, Sita Uang Tunai

Selain itu, fasilitas tersebut akan dilengkapi teknologi persidangan hibrida dan virtual, sistem konferensi video, layanan transkripsi real-time, penerjemahan simultan, serta sistem penyajian bukti elektronik.

Konsep smart building juga akan diterapkan melalui layanan pemesanan ruang digital, sistem keamanan 24 jam, pusat bisnis, ruang khusus mediator, hingga ruang kantor bersama bagi BUMN dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya.

Jaksa Agung menegaskan keberhasilan Adhyaksa Chambers membutuhkan dukungan lintas sektor. Kehadiran pusat mediasi yang modern, kredibel, dan menjaga kerahasiaan diharapkan mampu mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan pembangunan.

Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Adhyaksa Chambers diproyeksikan dapat memperkuat kepastian hukum, mengurangi risiko hukum, meningkatkan daya saing nasional, serta mendukung iklim investasi Indonesia. (bc/isl)