JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin membuka Diskusi Publik Nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung juga meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana di Indonesia karena pembaruan hukum materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.
“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia melalui due process of law,” ujar Burhanuddin.
Untuk memastikan penerapan aturan baru berjalan seragam dan akuntabel, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait substansi peraturan baru. Selain itu, mekanisme penegakan hukum diklasifikasikan dalam sembilan instrumen baru.
Sembilan instrumen tersebut meliputi Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, serta Pemaafan Hakim.
Berdasarkan evaluasi Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan RI melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme tersebut terhadap 605 perkara.
“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam waktu relatif singkat menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, tetapi menjadi motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional,” tegas Jaksa Agung.
Meski demikian, Burhanuddin mengakui masih terdapat tantangan dalam masa transisi, antara lain belum terbitnya sejumlah aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah terkait mekanisme keadilan restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi.

Selain itu, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar aparat penegak hukum juga menjadi perhatian. Kejaksaan telah menyiapkan petunjuk teknis internal serta mendorong harmonisasi antar lembaga.
Jaksa Agung menegaskan efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilan menghukum pelaku, tetapi juga dari terciptanya rantai pertanggungjawaban yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Sinergi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta pemenuhan hak tersangka dan korban menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan substantif yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, akademisi, serta praktisi hukum, termasuk Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., jajaran Jaksa Agung Muda, perwakilan DPR RI, Polri, Komisi Kejaksaan, serta tokoh akademisi dan hukum nasional. (r/isl)
