Headline

Kejagung Didesak Usut Tuntas Kerusakan Hutan di Sumatera, FKMPP: Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Hilangnya Ribuan Jiwa

MEDAN – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kerusakan hutan di Sumatera, karena dianggap telah memicu bencana yang terjadi baru-baru ini.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum FKMPP Bachtiar SH pada Jumat (5/12/2025). Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi telah memperparah banjir di Sumatera yang melanda beberapa daerah, termasuk temuan indikasi pembalakan liar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami mensyaki perambahan hutan secara ugal-ugalan telah memicu bencana yang melanda Pulau Sumatera. Untuk itu FKMPP meminta Kejaksaan Agung turun tangan untuk mengusut perusahaan – perusahan yang terlibat terkait perambahan hutan, baik yang legal maupun ilegal,” ungkap Bachtiar, seraya menyatakan, harus ada pihak yang bertanggungjawab atas hilangnya ribuan jiwa dalam musibah bencana tersebut.

Lanjutnya, perusahaan yang telah memiliki ijin juga terlibat, karena sebelumnya diduga tak melalui uji amdal yang berujung pada kerusakan lingkungan.

“Bencana ini telah menelan korban hingga mencapai ribuan jiwa. Untuk itu, pengusutan terkait kerusakan hutan ini harus menjadi prioritas pemerintah, khususnya Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan),” sebut Bachtiar.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan tim Satgas PKH sudah mulai bergerak sejak Kamis (4/12), untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Ia menegaskan, pemeriksaan berfokus pada aspek kehutanan untuk menentukan apakah ada unsur pidana, seperti pembalakan liar atau pembukaan lahan tambang yang berkontribusi terhadap meluapnya aliran dan longsor.

“Satgas PKH merupakan tim terpadu yang beranggotakan unsur Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” sebut Anang, Jumat (5/12/2025).

Karena komposisi ini, lanjutnya, proses penyelidikan berjalan paralel dengan verifikasi teknis di lapangan oleh tim KLHK dan penyelidikan kepolisian, sehingga apabila ditemukan unsur pidana, berkas dapat segera dilanjutkan ke proses penegakan hukum.

Menurut Anang, kejaksaan akan memverifikasi apakah kayu-kayu yang ditemukan memang berasal dari kawasan hutan atau dari kegiatan manusia lainnya.

Jika bukti cukup, kasus ini berpotensi berkembang dari investigasi lingkungan menjadi perkara pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait izin usaha, penambangan, atau perambahan hutan.(bj)