Muhri Fauzi Hafiz: Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM

Headline45 Dilihat

MEDAN – Direksi Perumda Tirtsnadi wajib memiliki Sertifikasi Kompetisi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).

Demikian disampaikan Pengamat sosial dan anggaran Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz dan Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut Andi Nasution, dalam sebuah diskusi yang melibatkan para aktivis kemahasiswaan dan wartawan, di Jalan Willem Iskandar, Medan, kemarin.

Keduanya mempertanyakan mengapa Pansel (Panitia Seleksi) tidak memasukkan persyaratan SKKNI (Sertifikasi Kompetisi Kerja Nasional Indonesia) di bidang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), dalam persyaratan penerimaan Calon Direksi Tirtanadi.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Ketiga Pembacok 2 Jaksa di Deli Serdang

“Padahal SKKNI merupakan persyaratan mutlak bagi direksi atau pimpinan penyelenggara SPAM. Hal ini merupakan amanat Permen PUPR No 10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan Standard Kompetisi Kerja Nasional Indonesia dalam bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum,” ujarnya.

Pasal 2 Permen PUPR tersebut, ujar Muhri Fauzi, berlaku bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD penyelenggara SPAM maupun perusahaan swasta yang bekerjasama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM.

“Perumda Tirtanadi sebagaimana Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtanadi menyatakan BUMD milik Pemprovsu tersebut merupakan bagian dari penyelenggara dan penyedia SPAM. Jadi, wajib bagi Tirtanadi memiliki Direksi yang memiliki SKKNI,” ujar Muhri Fauzi, yang juga Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut itu.

BACA JUGA :  Tulis Pesan di Penjara, Tom Lembong Bicara soal Keadilan

Sementara, Andi Nasution menambahkan, Perumda Tirtanadi merupakan perusahaan yang mengurus hajat hidup orang banyak. Bagaimana mungkin direksi Tirtanadi yang tidak memiliki kecakapan di bidang SPAM, mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya demi kepentingan publik.

Baik Muhri dan Andi juga menyampaikan, ketiadaan persyaratan SKKNI di bidang SPAM terkesan tidak sesuai dengan Perda No 2 Tabun 2022, Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang BUMD dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

BACA JUGA :  2025, PT Yang Punya Prodi Ekonomi Syariah Jangan Pasif

“Dalam tiga peraturan tersebut jelas disebutkan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan. Tentunya, memikiki pengetahuan yang memadai tersebut berupa SKKNI di bidang SPAM,” ungkap Muhri Fauzi.

Ketiadaan persyaratan tersebut, sambung Andi Nasution, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, jika seleksi Direksi Tirtanadi hanya sekedar formalitas, guna mengakomodir pihak pihak yang berada di lingkaran Bobby Nasution.

Keduanya berharap, agar tidak mengundang kecurigaan publik, seleksi calon Direksi Tirtanadi harus diulang.(bj)