Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Korupsi di Pemprov Sumut, Totalnya Tembus Rp200 Miliar

Headline, Hukum51 Dilihat

MEDAN – Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz meyakini jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akan menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang telah disampaikannya secara resmi melalui PTSP Kejati Sumut, beberapa waktu lalu.

“Tepatnya tanggal 21 Maret 2025 lalu, saya menyampaikan pengaduan ke Kejati Sumut melalui PTSP atas dugaan korupsi, baik akibat kelalaian yang disengaja, atau penyalahgunaan wewenang, atau kurang volume, atau perbuatan sejenis yang diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah. Ketiga laporan saya, jika ditotal lebih dari 200 milyar rupiah. Di Dinas PUPR sekitar Rp110 milyar dan pada BKAD sekitar Rp104 milyar,” ungkap Muhri Fauzi Hafiz, Minggu (20/4/2025).

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Perketat Pengawasan MBG

Kepada wartawan melalui rilis berita yang disampaikan, Muhri Fauzi Hafiz mengatakan, dirinya merasa bahwa laporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat awal sebagai aduan masyarakat, karena kewenangan lebih lanjut yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya untuk dapat menelaah dan menyelidiki ada pada jajaran Kejati Sumut sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya mengakui, informasi yang disampaikan pada PTSP Kejati Sumut, masih membutuhkan pendalaman dan tindak lanjut lagi. Apalagi soal proyek MYC Rp 2,7 triliun pada Dinas PUPR tersebut. Karena proyek itu diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari Gubernur sebelumny,la, Pimpinan DPRD 2019-2024, Kepala Dinas terkait, Kepala Badan PBJ, pihak konsultan, BUMN dan rekanan. Maka, membutuhkan keberanian jajaran Kejati Sumut untuk mengungkapkan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.

BACA JUGA :  Rampok HP Anak Kos, Residivis Ini "Kejengkang" Ditabrak Polisi

Di tempat terpisah, salah satu pengacara muda ahli pidana, Rio Darmawan Surbakti mengatakan, sepanjang data yang disampaikan oleh pihak pengadu valid dan dikeluarkan dari instansi yang berwenang, tentunya hal ini merupakan suatu bukti permulaan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi dengan adanya pengaduan yang didasari dengan data yang valid, ya, seharusnya ini dapat dilakukan penyelidikan,” ujar Rio Darmawan Surbakti.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Dorong Kabupaten/ Kota Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Tertutup

Kepada wartawan, pengacara muda yang energik ini juga menegaskan, setiap laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan wajib untuk menindaklanjuti. Sebab, jaksa merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi.

“Sedangkan terkait kapasitas masyarakat dalam melakukan laporan dugaan tindak pinda korupsi itu, sesungguhnya diatur pada UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41,” tegasnya, mengakhiri. (bj)