Kasus Hakim Koruptor PN Jaksel, Djuyamto Titip Rp500 Juta ke Satpam

Headline, Hukum50 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jumlah uang yang dititip oleh tersangka Hakim Djuyamto kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp500 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp501 juta (kurs Rp12.865).

“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (20/4).

BACA JUGA :  Pandangan LBH Gelora Terhadap Putusan MK RI No.135

Harli menjelaskan uang itu ada di dalam sebuah tas beserta dua buah ponsel yang dititipkan oleh Djuyamto kepada satpam PN Jaksel sebelum ia dijemput oleh penyidik.

Ia menambahkan tas berisi uang serta ponsel dan cincin itu kemudian diserahkan oleh pihak satpam PN Jaksel pada Rabu (16/4) kemarin, setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

BACA JUGA :  Jaksa Agung dan Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara, Dibangun dari Hibah DKI Rp100 Miliar

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

BACA JUGA :  Koruptor Diduga Berkuasa di Rutan Tanjunggusta, Wasekjen PB HMI Desak Menteri IMIPAS Copot Karutan Medan

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.(cnni/bj)